Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mewajibkan setiap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Bekasi untuk mematuhi protokol Covid-19 selama kegiatan pelatihan baik secara online dan tatap muka untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat-tempat kerja.
Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 37 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Selain itu, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.396-BPBD/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid 19 di Kota Bekasi.
Disnaker Kota Bekasi mensosialisasikan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 560/Kep.689-Disnaker/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahan/Industri Adaptasi Tatanan Hidup Baru melalui Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional dan Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Saat ini, Disnaker Kota Bekasi telah melakukan pembinaan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada LPK Delta Indonesia Pranenggar yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanan pendidikan dan pelatihan terkait program Vokasi Indonesia Bekerja 2020. LPK Delta Indonesia berlokasi di Kompleks Suncity Square Margajaya, Bekasi Selatan yang merupakan Zona Hijau.
Sekitar 30 unit laptop di siapkan untuk semua peserta training di pemerintah Kota Bekasi